UPAYA KONSERVASI IKAN HIU PAUS DI INDONESIA UNTUK MENINGKATKAN POPULASINYA
Indonesia merupakam negara yang memiliki luas lautan terbesar di sdunia setelah negara Kanada. indonesia juga memiliki tingkat keanekaragaman hayati maupun non-hayati di lautan, adapun keanekaragaman hayaidan non-hayati laut indonesia adalah padang lamun, rumput laut, alga, terumbu karang, air laut, oksigen, jenis-jenis biota laut seperti jenis ikan hiu yang memiliki keanekaragaman spesies yaitu ikan hiu paus, ikan macan, hiu martil, hiu sirip putih/hitam dan lain-lainnya.
Hiu paus (Rhincodon typus) atau sering dikenal dengan hiu totol atau hiu bodoh merupakan salah satu jenis ikan hiu terbesar di dunia dan merupakan hewan karnivora yang memakan palnkton denagn cara menyaring dari air. Ikan hiu paus memiliki ukuran tubuh yang besar dan kebiasaan makan menyaring air laut seperti ikan paus. Hiu ini mengembara di samudera tropis dan lautan yang beriklim hangat dan dapat hidup hingga berusia 70 tahun. Ikan hiu paus merupakan hewan mamalia laut yang memiliki tingkat pertumbuhan atau sistem reproduksi sanagt lamban atau rendah. Dikarenakan tumbuh menjadi besar membutuhkan waktu yang lama untuk menjadi ikan hiu dewasa. Anak ikan hiu paus akan menyusui dengan sang induk sampai dewasa yang memiliki berat badan dua kali lipat dari awal pertumbuhannya.
Ikan hiu paus di Indonesia semakin terancam, banyak yang mati karena tertangkap oleh jaring nelayan, ataupun terdampar di perairan pesisir. Sejak tahun 2002 sampai tahun 2010 tercatat 14 kejadian ikan hiu paus tertangkap oleh jaring nelayan, dengan jumlah sekitar 18 ekor, umumnya diambil siripnya atau dikonsumsi oleh masyarakat. Sampai dengan tahun 2010 tercatat sekitar 10 ekor ikan hiu paus yang terdampar di perairan Indonesia, 5 ekor dikonsumsi, sedangkan 5 ekor lainnya dikembalikan ke laut. Ikan hiu paus yang terdampar sebagian besar tidak dilepaskan kembali ke perairan, sebagian dikonsumsi/dijual oleh masyarakat.
Populasi dari ikan hiu paus semakin menurun sehingga ikan hiu ini dikatakan terancam akibat dari aktivitas penangkapan dari nelayan yang sengaja maupun tidak sengaja untuk memenuhi kebutuhan dan memperjualbelikan daging, minyak hingga sirip dengan harga yang sangat mahal. Di samping itu, jumlah anakan ikan ini yang rendah dan kematian karena tertabrak kapal dapat menyebabkan populasi menurun. Oleh karena itu pada tahun 2000, hiu pas masuk dalam daftar merah untuk spesies Terancam oleh IUCN dengan status rentan (Vulnerable) yang diperkirakan populasi nya sudah mengalami penurunan dalam kurun waktu 10 tahun atau 3 generasi.
Dan pada tahun 2002, hiu pasu ini akhirnya dimasukkan dalam Apendiks II CITIES. Upaya konservasi dan perlindungan telah dilakukan beberapa negara yaitu tentang larangn untuk memburu, menangkap dan memperdagangkan ikan hiu pus tersebut. Konservasi merupakan upaya melindungi, melestarikan serta memanfaatkan sumberdaya laut untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, serta kesinambungan jenis ikan, flora dan biota laut bagi generasi sekarang dan mendatang. Di Indonesia, ikan hiu paus (Rhincodon typus) telah ditetapkan sebagai salah satu jenis ikan yang dilindungi pada tahun 2013. Keputusan ini dituangkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus. Proses penetapan sudah berjalan cukup panjang tahun 2010 silam, namun baru ditetapkan secara penuh sebagai satwa dilindungi di Indonesia. Untuk proses penetapan status perlindungan jenis ikan hiu paus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per. 03/MEN/2010 Tentang Tata Cara Status Perlindungan Jenis Ikan. Usulan insiastif status perlindungan hiu paus telah disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan pada pertengahan April 2012. Diharapkan dengan dibuatnya konservasi untuk perlindungan Ikn Hiu Paus ini dapat diterpakan oleh masyarakat nelayan maupun kalangan umum untuk melindungi ikan hiu paus dan meningkatkan populasi ikan tersebut.
Referensi:



Tidak ada komentar:
Posting Komentar